Pembuatan Kartu Keluarga. Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah) Mengisi formulir dengan
- KK rusak, - Mengisi formulir dengan kode F-1.15 digunakan untuk permohonan KK baru bagi Penduduk WNI, - Mengisi formulir dengan kode F-1.01, kode F-1.02, dan kode F-1.03 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI, - Fotocopy akta kawin, - Fotocopy akta lahir.
KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021). Baca Juga: Transgender Dapat Kemudahan Buat KTP-el Adapun, KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online. Sumber Katadata. Selain datang langsung ke kantor Dukcapil setempat, sekarang cara membuat Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Namun, sayangnya aplikasi untuk membuat KK lewat online masih berbeda-beda. Berikut caranya: 1. Melalui Situs Kemendagri.wNEXBs.